Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Saturday, 10 January 2015

Tips Mencari Batu Akik Di Sungai Part 2



Kali ini saya akan membahas bagaimana cara mudah mencari batu akik/batu mulia di sungai yang berada di hutan atau gunung.

untuk mencari batu akik di hutan apalagi di aliran sungainya memang sangat susah apalagi dengan kondisi semak belukar dan kondisi yang kurang bersahabat.
tapi dengan ini saya jamin kalian akan dapat hasil yang sangat banyak.

tips yang harus di perhatikan mencari batu akik di sungai dalam hutan adalah :

1. kalian harus paham dan mengerti perbedaan mana yang merupakan bahan batu akik, semi akik, batu mulia dan fosil.

2. dari tekstur dan warna sangat berbeda dengan batu batu biasa, apabila masih tertutup kulit, maka warna kulit luar biasanya sangat berbeda dengan batu2 biasa.

3. biasanya fosil fosil kayu seperti fosil sempur atau sepah, dari tekstur sama seperti pohon pohon pada umumnya tetapi apabila kita pukul dengan palu maka bunyinya berbeda.

foto di atas merupakan hasil dari pencarian saya menelusuri hulu sungai ciliwung di wilayah puncak dekat kebun teh. fosil kayu sempur, fosil bambu dan yang lain belum teridentifikasi fosil dari kayu apa.


FOSIL BAMBU SERAT EMAS

Rp. 50.000.000 NEGO DIKIT

HUBUNGI 0856 1089 113

Monday, 10 November 2014

Tips Dan Trick Mencari Batu Alam Di Dalam Tanah


Untuk mencari batu alam khususnya batu akik di dalam tanah tidaklah gampang, berikut ini saya akan memberikan tips dan trick bagaimana cara mencari batu akik atau batu alam dari dalam tanah agar hasil yang di dapat sangat banyak.

1. carilah tempat yang menurut anda didalamnya terdapat banyak batu akik, saya sarankan carilah tempat yang lembab atau berair dan terdapat banyak tanah lempung disekitarnya. Atau bisa juga di tempat-tempat bercadas, walaupun tempatnya bercadas carilah tempat yang lembab dan berair.

2. Setelah kita menentukan tempat lokasi, siapkan peralatan untuk menggali seperti, cangkul, linggis, balincong, ember, palu, pahat, mesin bor, tali, alat2 pendukung keamaan seperti helm, senter, spatu bot, dan ala2 lain sesuai kebutuhan.

3. galilah lubang kebawah atau ke depan (seperti membuat goa) tergantung lokasi.

4. Setelah Kira-kira lubang 2-3 Meter carilah tanda-tanda atau material yang menurut anda itu adalah material dari batu akik atau batu mulia.

5. Yang terpenting untuk memulai semua ini adalah,, perhatikan lingkungan di sekitarnya apabila dengan penggalian tersebut lingkungan di sekitar bisa terganggu harap di hentikan. keselamatan lebih utama. perhatikan kontur tanah yang akan kita gali, perhatikan akar pepohonan yang menahan air, jika tidak memperhatikan hal hal tersebut bisa saja lubang yang anda gali tiba2 saja roboh.


Selamat berburu batu akik, batu mulia, batu alam..!!! 
Selamat berburu batu akik, batu mulia, batu alam..!!! 
Selamat berburu batu akik, batu mulia, batu alam..!!! 
Selamat berburu batu akik, batu mulia, batu alam..!!! 
Selamat berburu batu akik, batu mulia, batu alam..!!! 
Selamat berburu batu akik, batu mulia, batu alam..!!! 

Friday, 4 July 2014

Budidaya cabai di polybag

Bicara masalah cabe alias lombok yang pedas itu, mungkin tidak ada habisnya. Tiap tahun selalu saja terjadi harga cabe setinggi langit.  Tapi biar setinggi langit kita beli juga, rasanya tidak bisa makan tanpa ada rasa pedas dari cabe.  Makan gorengan tanpa cabe juga tidak sedap rasanya. rasa guruh campur pedas plus teh hangat bisa membuat hidup terasa nikmat.  Nah untuk anda yang hiodup di daerah perkotaan tentu saja paling menderita tatkala harga cabe mahal. Kalau di kampung sih mungkin tidak terpengaruh malah untung karena mereka tanam cabe. Untuk menyiasati keterbatasan lahan banyak orang mencoba menanam cabe dalam polybag atau dalam pot.  Berikut ini cara sederhananya.  

Cara Membuat Benih Cabe Sendiri. 
Caranya, pilih buah cabe yang matang (merah), bentuk sempurna, segar, tidak cacat dan tidak terserang penyakit. 
Kemudian keluarkan bijinya dengan mengiris buah secara memanjang. 
Cuci biji lalu dikeringkan. 
Kemudian pilih biji yang bentuk, ukuran dan warna seragam, permukaan kulit bersih, tidak keriput dan tidak cacat. 
Bila anda tidak mau repot beli saja benih cabe di toko pertanian di kota anda, lagian harganya juga tidak terlalu mahal. 

Benih yang akan ditanam diseleksi dengan cara merendam dalam air, biji yang terapung dibuang.
Persemaian Sebelum tanam di tempat permanen (polybag), sebaiknya benih disemai dulu dalam wadah semai yang dapat berupa bak plastik atau kayu dengan ketebalan sekitar 10 cm yang dilubangi bagian dasarnya untuk pengaturan air(drainase).
Persiapannya Persemaian 
1. Isikan dalam wadah semai media berupa tanah pasir, dan pupuk kandang dengan perbandingan 1 : 1. Untuk menghilangkan gangguan hama berikan Curater 3 G takaran 10 10 gr/m2. Media ini disiapkan 1 minggu sebelum penyemaian benih.
2. Benih yang akan ditanam, sebelumnya direndam dalam air hangat (50 derajat Celcius) semalam. Lebih baik lagi bila diberi zat pengatur tumbuh seperti Atonik.
3. Tebarkan benih secara merata di media persemaian, bila mungkin beri jarak antar benih 5 x 5 cm sehingga waktu tanaman dipindah/dicabut, akarnya tidak rusak. Usahakan waktu benih ditanam diatasnya ditutup selapis tipis tanah. Kemudian letakkan wadah semai tersebut di tempat teduh dan lakukan penyiraman secukupnya agar media semai tetap lembab.

Pembibitan 
1. Benih yang telah berkecambah atau bibit cabe umur 10-14 hari (biasanya telah tumbuh sepasang daun) sudah dapat dipindahkan ke tempat pembibitan.
2. Siapkan tempat pembibitan berupa polybag ukuran 8 x 9 cm atau bumbungan dari bahan daun pisang sehingga lebih murah harganya. Masukkan ke dalamnya campuran tanah, pasir dan pupuk kandang serta tambahkan Curater 3 G.
3. Pindahkan bibit cabe ke wadah pembibitan dengan hati-hati. Pada saat bibit ditanam di bumbungan, tanah di sekitar akar tanaman ditekan-tekan agar sedikit padat dan bibit berdiri tegak. Letakkan bibit di tempat teduh dan sirami secukupnya untuk menjaga kelembabannya. Pembibitan ini untuk meningkatkan daya adaptasi dan daya tumbuh bibit pada saat pemindahan di tempat terbuka.
4. Bibit bisa ditanam di polybag setelah berumur 30-40 hari.

Persiapan Media Tanam Polybag 
1. Siapkan polybag tempat penanaman yang berlubang kiri kanannya untuk pengaturan air.
2. Masukkan media tanam ke dalamnya berupa campuran tanah dengan pupuk kandang 2 : 1 sebanyak 1/3 volume polybag. Tambahkan Furadan atau Curater 3 G 2 - 4 gr/tanaman untuk mematikan hama pengganggu dalam media tanah.
3. Masukkan campuran tanah dan pupuk kandang ke dalam polybag setinggi 1/3 nya
4. Tambahkan pupuk buatan sebagai pupuk dasar yaitu 10 gr SP 36, 5 gr KCl dan 1/3 bagian dari campuran 10 gr Urea + 20 gr ZA per tanaman (2/3 bagiannya untuk pupuk susulan). Kemudian siram dengan air agar pupuk laur dalam tanah.

Penanaman 
1. Pilih bibit cabe yang baik yaitu pertumbuhannya tegar, warna daun hijau, tidak cacat/terkena hama penyakit.
2. Tanam bibit tersebut di polybag penanaman. Wadah media bibit harus dibuka dulu sebelum ditanam. Hati-hati supaya tanah yang menggumpal akar tidak lepas. Bila wadah bibit memakai bumbungan pisang langsung ditanam karena daun tersebut akan hancur sendiri. Tanam bibit bibit tepat di bagian tengah, tambahkan media tanahnya hingga mencapai sekitar 2 cm bibir polybag.
3. Padatkan permukaan media tanah dan siram dengan air lalu letakkan di tempat terbuka yang terkena sinar matahari langsung.

Pemeliharaan Cabe dalam Polybag
1. Lakukan penyiraman secukupnya untuk menjaga kelembaban media tanah polybag.
2. Lakukan pemupukan susulan : Umur 30 hari setelah tanam : 5 gr Kcl per tanaman. Umur 30 dan 60 hari setelah tanam : masing-masing 1/3 bagian dari sisa campuran Urea dan ZA pada pemupukan dasar.
3. Lakukan perompesan/pembuangan cabang daun di bawah cabang utama dan buang bunga yang pertama kali muncul.
4. Untuk mengendalikan hama lalat buah penyebab busuk buah, pasang jebakan yang diberi Antraxtan. Sedang untuk mengendalikan serangga pengisap daun seperti Thrips, Aphid dengan insektisida seperti Curacron. Untuk penyakit busuk buah kering (Antraknosa) yang disebabkan cendawan, gunawan fungisida seperti Antracol. Dosis dan aplikasi masing-masing obat tersebut dapat dilihat pada labelnya.

Panen Cabe dalam Polybag
Cabai merah dapat dipanen umur sekitar 80 hari setelah tanam. Pemetikan cabe dapat dilakukan 1-2 kali seminggu disesuaikan dengan kebutuhan. Pemetikan dilakukan dengan hati-hati agar percabangan/tangkai tanaman tidak patah.

Wednesday, 18 June 2014

cara budidaya stroberi dalam pot


Menanam stroberi tidak harus dilakukan di lahan yang luas, tapi bisa juga di lahan yang sempit dengan menggunakan polybag atau pot. Budidaya tanaman stroberi dalam pot, tidak hanya dijadikan sarana penyalur hobi, tetapi bisa dikembangkan dalam skala komersial, tentu dengan pengetahuan dan kemauan. Untuk itu perlu diketahui tentang persyaratan budidaya tanaman stroberi.

Syarat Tumbuh

Tanaman stroberi mempunyai kemampuan beradaptasi cukup luas dengan kondisi iklim sebagai berikut:

1. Suhu udara optimum 17 ?20 C dan suhu udara minimum antara 4 ?5 C.
2. Kelembaban udara (RH) 80 ?90%.
3. Penyinaran matahari 8 ?10 jam/hari.
4. Curah hujan berkisar antara 600 ?700 mm/tahun.

Penyiapan Wadah atau Tempat Tanam

Wadah atau tempat tanam yang biasa digunakan adalah pot. Pot mempunyai banyak jenis dan variasi bentuknya. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pot adalah ukurannya seimbang dan serasi dengan ukuran tanaman. Selain itu, pot harus dapat menampung media tanam yang cukup agar perakaran tanaman tumbuh dengan leluasa.

Ukuran ideal pot adalah berdiameter 7 cm ?20 cm dan di beri lubang keci-kecil di bawahnya. Selain pot, kita juga bisa menggunakan kantong plastik (polybag) yang banyak tersedia di toko-toko alat pertanian dengan berbagai macam ukuran.

Penyiapan Medium Tanam

Komposisi bahan medium tanam yang biasa digunakan adalah:

a. Campuran tanah dari bawah pohon pinus, humus, daun lamtoro dan pupuk kandang dengan perbandingan 2:1:1.

b. Campuran tanah lapisan atas, pasir dan humus dengan perbandingan 1:1:1.

c. Campuran tanah, pasir, humus dan pupuk kandang dengan perbandingan 1:1:1:1.

d. Campuran tanah, pasir dan pupuk kandang dengan perbandingan 1:1:2.

Pengisian Medium Tanam Ke Dalam Pot

Cara-cara pengisian medium tanam ke dalam pot atau wadah tanam adalah:

a. Siapkan alat dan bahan, terdiri atas pot (wadah tanam), pecahan bata merah (genting), gembor (emrat), medium tanam, serta sarana penunjang lainnya.

b. Masukkan selapis pecahan bata merah (genting) ke dasar pot.

c. Masukkan medium tanam ke dalam pot hingga hampir penuh.

d. Siram medium tanam dalam pot tersebut dengan air bersih hingga keadaan mediumnya cukup basah.

Penyiapan Bibit dan Penanaman

Tata cara penanaman bibit tanaman stroberi ke dalam pot adalah sebagai berikut:

a) Siram medium tanam bibit tanaman dengan air bersih hingga keadaannya cukup basah.

b) Keluarkan bibit lengkap bersama akar dan medium tanamnya dengan cara menyobek (menggunting) polybag.

c) Buat lubang tanam dalam pot dengan cara menggali (mengambil) sebagian medium tanamnya.

d) Tanamkan bibit tepat di tengah pot pada posisi tegak, kemudian timbun bagian pangkal batang tanaman dengan medium tanam sambil dipadatkan secara pelan-pelan.

e) Siram medium tanam dalam pot dengan air bersih hingga keadaan mediumnya cukup basah (lembab).

f) Simpan pot di tempat yang teduh dan lembab selama 7 ?15 hari agar tanaman segar kembali.

Pemeliharaan Tanaman

a. Penempatan pot
Penempatan pot harus memperhatikan kondisi lingkungan tumbuh yang ideal dan serasi dengan keadaan sekitarnya. Dan yang lebih penting bahwa tanaman harus mendapatkan sinar matahari yang cukup untuk proses fotosintesis.

b. Penyiraman
Penyiraman dilakukan 2 kali sehari pada musim kemarau, yakni pagi dan sore. Hal ini untuk menjaga kelembaban media, sehingga unsur hara dalam tanah bisa diserap oleh akar secara maksimal.

c. Penyiangan dan penggemburan medium tanam
Gulma yang tumbuh pada permukaan pot harus segara dicabut, hal ini untuk menghindari saling berebut nutrisi dalam tanah dan juga meminimalisir terserangnya hama yang bersarang di gulma tersebut.

d. Pemupukan
Seminggu setelah tanam perlu dilakukan pemupukan. Jenis dan takaran pupuk terdiri atas Urea 2 sendok teh + TSP setengah sendok teh + KCL setengah sendok teh per pot. Pemupukan selanjutnya dilakukan saat tanaman berumur 1 ?2 bulan setelah tanam dengan Urea setengah sendok teh + TSP 1 sendok teh + KCL 1 sendok teh per pot.

e. Pemangkasan
Pemangkasan dilakukan pada daun yang kering atau rusak. Tanaman yang terlalu rimbun juga harus dipangkas daunnya. Hal ini untuk merangsang pembuahan.

f. Penggantian pot dan medium tanam (repotting)
Penggantian pot dilakukan bila media tanam dalam pot sudah padat, akar sudah mulai ke permukaan pot dan pertumbuhan tanaman sudah mulai melambat bahkan tidak berbunga atau berbuah.

g. Perlindungan tanaman
Perlindungan tanaman meliputi penggunaan bibit yg sehat, sterilisasi media tanam, pemangkasan bagian tanaman yang terserang hama dan penyakit, penyemprotan pestisida secara selektif sesuai anjuran.

Panen

Tanaman dari stolon dan anakan mulai berbunga ketika berumur 2 bulan setelah tanam, namun bunga pertama sebaiknya dibuang. Setelah tanaman berumur 4 bulan bunga dibiarkan tumbuh menjadi buah, periode pembungaan dan pembuahan dapat berlangsung selama 2 tahun.

Ciri-ciri buah yang sudah bisa di panen adalah:

1. buah sudah agak kenyal dan agak empuk;
2. kulit buah didominasi warna merah 50 -75 % warna merah;
3. buah berumur 2 minggu sejak pembungaan.

Agar tidak busuk sebaiknya buah strawberry diberi alas sehingga tidak menyentuh permukaan tanah secara langsung. Untuk memperoleh buah yang besar bisa dilakukan dengan cara memangkas beberapa bakal buah di tanaman.

Menanam Strawberry di Dataran Rendah

Syarat di atas sebenarnya tidaklah mutlak, saya (admin blog www.arjip.wordpress.com) sudah mencoba sendiri untuk membudidayakan strawberry di tempat saya tinggal yang sebenarnya kondisi lingkungannya kurang cocok untuk berbudidaya strawberry.

Pada awalnya saya hanya coba-coba dengan membeli bibit strawberry 1 pot pada sebelum ramadhan tahun 2007 saat ketika saya wisata dan jalan-jalan di pasar tanaman hias Bandungan kabupaten Semarang. Daerah Bandungan terletak di lereng gunung Ungaran yang berhawa sejuk dan saya perkirakan ketinggiannya sekitar 800 m dari permukaan air laut.

Mulanya saya sempat ragu apa mungkin tanaman strawberry ini bisa bertahan hidup di daerah tempat saya tinggal? Bahkan teman saya sempat mengatakan bahwa tanaman yang saya beli dalam waktu sebentar akan mati. Kota tempat saya tinggal yaitu kota Cepu mempunyai ketinggian kira-kira 30 meter dari permukaan air laut (ini saya ketahui berdasar dari papan penunjuk ketinggian di stasiun Cepu yaitu +28 m) dan rumah saya terletak tak jauh dari stasiun tersebut. Suhu udara berkisar dari 25 derajat sampai 33 derajat celcius. curah hujan kurang dari 500 mm/tahun. Banyak orang pernah mengatakan pada saya bahwa kota Cepu berhawa panas, mungkin sama panasnya dengan kota-kota besar lainnya di pulau jawa.

Tanaman strawberry ini saya pelihara di samping rumah yang lahannya cukup sempit dan menerima sinar matahari langsung sekitar 6 ?8 jam sehari, ternyata memang tanaman ini tidak cukup kuat menahan hawa panas. Banyak daunnya yang mengering, kemudian saya mencoba untuk menyemprot daunnya dengan sprayer yang terisi air dingin pada pagi menjelang siang dan siang menjelang sore. Cara ini cukup membantu mengurangi jumlah daun yang mengering dan saya juga menyirami tanaman ini pagi dan sore.

Tanaman strawberry saya mulai bertambah dengan munculnya sulur-sulur stolon tanaman, dari ujung sulur-sulur ini akan tumbuh tanaman strawberry baru dan akarnya. Ujung inilah yang dapat ditampung dalam pot baru, setelah tanaman baru mempunyai 4-5 daun maka sulur yang terhubung dengan indukannya dapat dipotong.

Media tanamnya saya buat dari campuran dari tanah kebun dan sedikit pupuk kandang. Pot yang saya gunakan berukuran kecil ?ukuran 17 sampai 20'. Satu pot berisi antara 1 sampai 3 tanaman. Tanaman-tanaman baru ini saya dapat dari stolon tanaman induk yang menjulur.

Setelah setahun saya menunggu akhirnya kebun strawberry saya mulai berbuah, dari sekitar 30 pot, 3 pot diantaranya pasti ada yang berbunga kemudian berubah menjadi buah. Hampir sekitar 4 hari sekali saya bisa memetik buah yang sudah matang (ditandai dengan warna buah merah tua) dari 1 pot bisa 1-2 buah strawberry yang matang.

Saya bisa menikmati buah strawberry dari kebun saya yang sempit itu selama 3 bulan penuh yaitu dari bulan september ?november 2008. Pada bulan Desember 2008 kebun saya sama sekali tak menghasilkan buah. Saya perkirakan pada bulan-bulan itulah memang musimnya strawberry untuk berbuah.

Saya sebenarnya kurang tahu pasti dari jenis dan spesies apa tanaman strawberry yang saya pelihara tersebut. ciri-ciri tanaman strawberry yang saya punya yaitu dari segi ukuran buah sedang, mempunyai rasa yang tidak terlalu tajam, tidak terlalu manis.

Monday, 16 June 2014

Usaha Berternak Ayam

USAHA TERNAK AYAM POTONG
Daging ayam merupakan daging favorit di negara kita. Hampir 100% orang Indonesia suka makan daging ayam, maka dari itu merupakan peluang yang sangat bagus berbisnis ternak ayam potong. Dulu pada waktu flu burung melanda dunia, bisnis ini menjadi hancur. Sebab tidak ada yang berani makan daging ayam, sehingga banyak para peternak yang gulung tikar. Sekarang berhubung issu flu burung sudah tidak ada, kesempatan memulai bisnis ini menjadi bagus. Saatnya sekarang ini untuk memulai mumpung masi banyak kandang-kandang bekas yang sudah tidak dipakai oleh pemiliknya untuk dibeli dengan harga murah dibandingkan dengan membuat kandang baru yang tentu lebih mahal. Usaha ini biasanya dilakukan dengan sistem kerja sama dengan peternak pembibitan ayam potong. Sehingga anda tidak perlu repot-repot menyadiakan bibit, pakan dan obat-obatan, karena semua telah disiapkan oleh peternak pembibitan tadi. Dengan sistem kerja sama ini anda hanya menyiapkan kandang beserta alat-alat untuk pemeliharaan ayam potong dengan sistem bagi hasil 50%.
Dalam usaha pertanian, perkabunan, peternakan pokoknya agribisnis kita memiliki kemudahan, sebab banyak orang-orang yang ahli di bidang ini terutama di desa-desa. Sehingga tidak ada kesulitan dalam mencari pekerja yang ahli, dengan demikian kelancaran bisnis ini bisa dijamin. Namun kendala yang biasanya dialami pada usaha agribisnis adalah pekerja yang nakal dan tidak jujur. Tapi hal ini jarang terjadi sebab orang-orang desa kebanyakan jujur-jujur walaupun ada yang nakal tapi sedikit. Namun harus pandai-pandai memilih pekerja yang jujur, jujur apa tidaknya pekerja dapat diketahui dengan sistem penghitungan jumlah pakan yang dihabiskan berbanding jumlah hewan ternak, dengan perhitungan tadi dapat pula diketahui berat ternak tanpa harus menimbangnya. 
Langkah-langkah yang dibutuhkan
Mencari lokasi yang tanahnya kering (bukan daerah persawahan) untuk menempatkan kandang dengan tujuan agar kandang tidak cepat rusak terutama kandang yang tiang-tiangnya terbuat dari bambu akan cepat rusak jika lokasi terletak pada tanah basah (karena kandang dari tiang bambu murah), namun jika tiang-tiang kandang terbuat dari kayu kelapa tidak masalah dibuat di atas tanah basah karena memakai penyangga beton (kandang bertiang kayu kelapa lebih mahal).
Usahakan mencari kandang bekas untuk dibeli, sebab berarti pernah dipakai sehingga sudah diperhitungkan oleh pemilik sebelumnya bahwa lokasi kandang bagus. Perlu diketahui apa penyebab kandang bekas tadi berhenti dipakai untuk penanggulangan, tapi biasanya para peternak ayam potong yang menutup usahanya kebanyakan disebabkan oleh kasus flu burung. Jika ini penyebabnya maka kandang bekas tersebut baik untuk digunakan sebab kasus flu burung sudah reda (sudah tidak ada).
Jika tidak menemukan kandang bekas, buatlah kandang untuk ukuran isi 4000 ekor ayam. Biasanya sudah ada tukang ahli dalam pembuatan kandang yang menawarkan jasa pembuatan kandang lengkap dengan peralatan tempat pakan, penghangat, tempat air minum, dll.
Temui peternak pembibitan ayam potong untuk diajak kerja sama dengan sistem bagi hasil. Dengan sistem ini akan mempermudah dalam pengadaan semua yang dibutuhkan karena peternak pembibitan biasanya menyediakan kebutuhan-kebutuhan ternak yang lengkap dan tidak perlu repot-repot dalam pemasarannya karena biasanya mereka yang beli kembali hasil panen kemudian dihitung jumlah kebutuhan yang telah dihabiskan baru setelah itu keuntungan dibagi. untuk ukuran kandang isi 4000 ekor diisi dengan 3700 ekor agar kandang menjadi lega.
Mencari pekerja yang bertugas mengurus pakan dan minuman ternak dan memelihara sesuai dengan cara yang benar dengan upah yang sesuai, untuk 3700 ekor ayam dibutuhkan 2 orang pekerja (setiap satu orang diupah Rp600.000,-). Kemudian usahakan untuk selalu datang mengontrol setiap hari walaupun hanya sebentar setiap sore pada waktu ternak diberi pakan.
Proses kerja usaha ini
Sehari sebelum bibit ayam didatangkan kandang harus dipersiapkan, letakkan terpal pada seluruh lantai kemudian sebarkan gabah padi di atasnya dan siapkan pula terpal atau sambungan karung-karung untuk menutup rapat dinding kandang. Ini bertujuan agar kandang tetap hangat. Kemudian siapkan 40 karung pakan (setiap pengiriman pakan 40 karung, total pakan yang dihabiskan 260 karung per karung seberat 50kg).
Pada hari bibit ayam didatangkan siapkan triplek sebagai sekat yang dibuat melingkar dengan ketinggian 60cm berdiameter 4 meter, sekat dengan diameter tersebut untuk menampung sekitar 600 ekor bibit ayam. Jadi untuk 3700 ekor ayam diperlukan enam lingkaran skat.
Letakkan sebuah kompor penghangat (kompor khusus untuk penghangat ayam) di tengah-tengah setiap lingkaran skat, kemudian letakkan 15 tempat pakan (talam berdimeter 50cm) dan 8 unit tempat air minum di setiap skat.
Beri pakan dan air minum setiap pagi dan sore, setiap sore air dicampur dengan obat anti stress (disediakan oleh bos bibit). Setelah 4 atau 5 hari ternak diberi vaksin Ende dengan cara diteteskan pada mata ternak. Kemudian tempat pakan (talam) diganti dengan tempat pakan khusus ayam yang ditaruh dengan menggantungkannya setinggi 2cm dari lantai kandang dan terpal penutup dinding dibuka bagian atasnya. Sekat diperbesar sesuai dengan kepadatan ternak yang semakin besar.
Pada hari ke12 diberikan vaksin Rumboru yang dicampurkan pada susu skin (susu untuk pertumbuhan bulu ayam), kemudian alas kandang (terpal dan gabah) dibongkar dan alat penghangat berhenti dipakai,  kemudian lingkaran skat dan terpal penutup dinding dibuka. Kandang dibersihkan jika musim panas cukup sekali saja dibersihkan, namun jika musim hujan maka kandang harus dibersihkan setiap seminggu setelah hari ke12. Skat diganti dengan skat ruang kandang dengan bambu yang di buat di setiap jarak 10 meter diberi jarak 2 cm antara bambu-bambu skat, setiap sekat tetap berisi 600 ekor ayam, kemudian tempat pakan ditambah menjadi 26 unit dan digantungkan lebih tinggi dari permukaan lantai kandang menjadi 6 cm.
Pada hari ke18 ternak diberikan vaksin Ende yang dicampurkan pada susu skin, setiap pemberian vaksin dilakukan pada waktu sore. Kemudian seminggu sebelum panen yakni di hari ke 28, obat anti stress berhenti diberikan.
Segala sesuatunya mulai dari jumlah pakan, obat anti stress, vaksin, semua dihitung dan dicatat untuk dijadikan data yang akan dicocokkan dengan data peternak bibit (boss yang mensuplai segala kebutuhan tadi) agar penghitungan bagi hasil menjadi benar. Begitu pula pada waktu panen semua ternak yang dikeluarkan untuk dijual harus ditimbang dan dicatat untuk dijadikan data. Adapun ayam yang afkir dipisah penimbangan dan pendataannya, sebab harganya lebih murah dari yang normal, jika yang normal berharga Rp14.000,- per kg maka yang afkir berharga Rp10.000,-.
Panen biasanya dilakukan 6 kali selama satu tahun. Setelah panen kandang dibiarkan selama tiga hari menunggu sampai kotoran ternak kering baru setelah itu dibersihkan dan kotoran dikumpulkan dalam karung-karung bekas pakan dapat dijual seharga Rp2000,- kepada petani untuk dijadikan pupuk, dalam sekali panen bisa menghasilkan 150 karung kotoran. Begitu pula dengan karung bekas pakan dapat dijual seharga Rp2000,-. Hasil penjualan kotoran dan karung bekas dapat menutupi ongkos air PDAM dan listrik dan minyak tanah bahan bakar penghangat kandang.
Jumlah biaya yang dihabiskan dan keuntungan yang dihasilkan.
Sewa tanah beserta kandang yang dapat menampung 4000 ekor ayam Rp15.000.000,- per tahun.
Biaya gaji 2 orang pekerja Rp600.000,- per orang per sekali panen Rp1.200.000,- .
Biaya bibit per kardus isi 100 ekor Rp370.000,- total harga 37 kardus berisi 3700 ekor bibit ayam Rp13.690.000,-(dibayar setelah panen).
Biaya pakan per kwintal Rp265.000,- pakan yang dihabiskan sekali panen adalah 130 kwintal seharga Rp265,000,- kali 130 kwintal sama dengan Rp34.450.000,-.(dibayar setelah panen)
Biaya 20 bungkus obat anti stress yang dihabiskan selama sekali panen adalah Rp240.000,-(dibayar setelah panen).
Biaya 24 botol vaksin selama sekali panen Rp360.000,- (dibayar setelah panen).
Dari 3700 ekor bibit biasanya dapat dipanen 3500 ekor per ekor rata-rata memiliki berat 1,5kg, maka hasil penjualan sekali panen Rp14.000,- dikali 5250kg (berat 3500 ekor ayam) sama dengan Rp73.500.000,-.
Keuntungan yang didapat adalah : hasil penjualan Rp73.500.000,- dikurangi jumlah total biaya pakan, bibit, obat anti stress, vaksin Rp48.740.000,- sama dengan Rp24.760.000,-.
Karena sistem kerja bagi hasil dengan penyuplai bibit dan kebutuhan 50%-50%, maka keuntungan yang didapat dibagi dua menjadi Rp12.380.000,- per sekali panen.
Modal yang harus disiapkan pada awalnya adalah untuk pembiayaan kandang. Jika menyewa kandang orang maka cukup Rp15.000.000,-.
Jika menyewa tanah 10 tahun dan membikin kandang sendiri untuk isi 4000 ekor maka jumlah modal yang harus disiapkan uang sewa tanah Rp10.000.000,- plus biaya kandang Rp60.000.000,- sama dengan Rp70.000.000,-.

Pemasaran
Untuk pemasaran hasil panen karena memakai sistem kerja sama maka sudah diurus oleh klien pembibitan sehingga kita tidak perlu memikirkan pemasaran.

Penutup
Sungguh mengherankan jika melihat fakta bahwa masi banyak penduduk negeri ini yang hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal negara kita memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Mungkin karena sangat jarang yang memanfaatkan kekayaan alam kita, termasuk pemerintah yang tidak memperdulikan rakyatnya yang didesa yang membutuhkan modal untuk mengelola kekayaan alam mereka. Semoga pembaca terbuka fikirannya sehingga tertarik untuk memaksimalkan pemanfaatan kekayaan alam kita.

Tuesday, 27 May 2014

Migas Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat





Minyak Bumi dan Gas bumi (Migas) merupakan komoditi strategis di muka bumi di era modern. Konon, karena migas lah maka Amerika Serikat (AS) menabuh genderang perang di seluruh dunia. Mulai dari Irak dengan ikut menjatuhkan Saddam Hussein, salah satu tiran Timur Tengah, menangkap hidup-hidup serta mempermalukan Khadafi, pemimpin Libya, ikut serta dalam kisruh politik Mesir serta mempertahankan Monarkhi-monarkhi di timur tengah yang pro pada kepentingan AS di timur tengah seperti Raja Abdullah di Arab Saudi, Raja UAE, Qatar dan lain-lain.

Migas merupakan industri yang sangat strategis. Sebab, migas masih menjadi sumber energi utama dunia. Menurut International Energy Agency (IEA) dalam Key World Energy Statistic 2010, lebih dari separuh tingkat konsumsi energi dunia pada tahun 2008 berasal dari migas dengan share 68,7% . Adapun konsumsi minyak atau BBM mencapai 48,7%. Posisi ini tidak jauh berubah dibandingkan dengan tahun 1973 saat share konsumsi global sebagai energi final untuk migas mencapai 74,6%.

Amerika Serikat merupakan konsumen minyak bumi terbesar meski juga produsen nomor 3 dunia dengan kapasitas produksi 9 juta barel perhari. Tahun 2010 konsumsi minyak AS mencapai 19,1 juta barel perhari atau 22% dari konsumsi global yang setiap harinya memerlukan 86,7 juta barel (2) .

Tingkat konsumsi minyak AS ini mengalahkan jumlah konsumsi Cina, Jepang, India dan Rusia yang mencapai 18,3 juta barel perhari. Adapun tingkat konsumsi perkapita AS lebih dari 10 liter perhari. Bandingkan dengan Indonesia yang konsumsi perkapitanya hanya 0,77 liter perhari.

Migas paling tidak dapat digunakan sebagai bahan bakar dan bahan baku. Minyak bumi penyumbang 46,77 % sumber energi nasional sedang gas bumi 24,29% (3), artinya Indonesia tergantung 81% terhadap migas untuk memenuhi kebutuhan energinya. Sebagai bahan baku Industri terutama Petrokimia, migas merupakan bahan baku hampir seluruhnya  consumer goods untuk  digunakan manusia modern baik untuk memproduksi pupuk, karet sintetis, plastic , mainan anak-anak, barang-barang rumah tangga sampai barang-barang industry berat lainnya. Itulah mengapa Minyak Bumi kadang disebut “Emas Hitam”.

Masih tingginya peranan migas sebagai sumber utama energi dunia menempatkan industri migas sangat strategis dari sisi keamanan nasional. Tanpa pasokan migas yang memadai dan ketersediaan infrastrukturnya, sebuah negara dapat terguncang baik dari sisi ekonomi, industri, pelayanan publik, transportasi, militer, pangan maupun sosial. Karena itu negara-negara ideologis yang memahami letak strategis industri migas berupaya mengamankan sektor migasnya, tidak terkecuali AS.

AS berupaya menguasai ladang-ladang migas dunia dengan menancapkan imperialisme ekonomi di berbagai negara yang memiliki cadangan migas. Jika ada negara yang menghalangi kepentingan AS, senjatalah yang akan “bicara” sebagaimana ditunjukkan oleh invasi AS di Afganistan dan Irak. Pemisahan Sudan Selatan melalui referendum baru-baru ini adalah juga bagian dari strategi AS untuk menguasai sumberdaya alam dan cadangan migas di negeri itu.

Sangat strategisnya industri migas bagi keamanan nasional AS tampak dari kasus penolakan pemerintah AS terhadap tawaran akuisisi BUMN Cina CNOOC terhadap Unocal yang tidak lain hanyalah perusahaan swasta saja. Seorang politisi AS Byron Dorgan mengatakan, “Unocal berada di AS dan telah menghasilkan 1,75 miliar barel minyak. Sangat bodoh bila perusahaan ini menjadi milik asing.” (3).

Lalu bagaimana dengan Indonesia. Peta di bagian awal tulisan ini dapat menjelaskan status tahun 2012 penguasan sektor hulu migas di Indonesia.

Migas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Hampir serupa dengan negara timur tengah kondisi Industri hulu migas Nasional sangat didominasi asing. UU No. 22 tahun 2001 yang memisahkan peran Pertamina sebagai Badan Usaha dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Ditjen Migas serta Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebagai Regulator. Dengan pola Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Pengelolaan sektor hulu migas terlihat banyak inefisiensi untuk tidak mengatakan rawan korupsi. Kasus Rudi Rubiandini merupakan puncak gunang es dari pengelolaan sektor hulu migas.

UU Migas No 22 Tahun 2001 memang sangat kontroversial, tak kurang dari 3 kali telah diajukan untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi, terakhir pada bulan Maret 2012 lalu oleh PP Muhammadiyah dan beberapa organisasi Islam lainnya serta tokoh-tokoh penting negeri kembali mengajukan uji materi, khususnya pasal yang mengatur mengenai keberadaan BP Migas (sekarang SKK Migas) dan BPH Migas yang disinyalir sarat kepentingan asing.

Bagaimana bisa Migas yang ada diperut bumi Indonesia digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sedang Undang-undangnya saja jelas-jelas dibiayai asing dalam hal ini USAID. Rizal Ramli dalam dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli Judicial Review di MK  Perkara Nomor 36/PUU-X/2012 Pengujian UU Migas No 22 Tahun 2001 pada tanggal 18 Juli 2012 mengatakan bahwa proses pembuatan UU ini dibiayai USAID dengan tujuan sektor migas diliberalisasi dan terjadi internationalisasi harga, yaitu harga domestic migas disesuaikan harga international.

Menurut Rizal Ramli pertama kali draft Rancangan Undang Undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto pada masa pemerintahan Presiden Habibie, tetapi saat itu ditolak oleh DPR RI atas saran Rizal Ramli yang saat itu menjadi penasehat ekonomi di DPR RI untuk empat Fraksi, yaitu Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PDIP.

Kemudian selama pemerintahan Presiden Gus Dur, Rancangan Undang Undang ini nyaris tidak ada kemajuan karena pada saat itu ditolak oleh Kwik Kian Gie yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.  Kemudian setelah Kwik Kian Gie menjadi Kepala Bappenas jabatan itu dilanjutkan oleh Rizal Ramli yang juga menolak draft RUU tersebut.  Bulan Juli 2001, pemerintahan Gus Dur jatuh, berganti dengan pemerintahan Presiden Megawati, Rancangan Undang Undang ini kemudian diajukan kembali ke DPR RI dengan sangat cepat oleh Boediono dan Purnomo Yusgiantoro dan selesai pada bulan November 2001.

Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington DC bahwa UU Migas No 22 Tahun 2001 telah berhasil diselesaikan, hal ini penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat dan conditionalities nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, yang dikenal sebagai “loan-tied-law” atau undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.

Dalam sejarah legislasi di Indonesia, pembuatan undang-undang dengan model “loan-tied-law” ini sangat sering terjadi, misalnya saat ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Privatisasi BUMN.  Lalu Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. padahal air yang didalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat pun mau diswastanisasikan.

Undang-Undang Migas pun merupakan undang-undang yang termasuk dalam kriteria itu, oleh karenanya tidak mungkin tujuannya benar-benar untuk mensejahterakan rakyat. Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut mendompleng persyaratan daripada undang-undang tersebut.

Kebanyakan produk legislasi dengan model “loan-tied-law” ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan pintu masuk dari proses liberalisasi dan neoliberalisasi dibidang ekonomi. Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh diintervensi dan dibiayai oleh pihak asing, harus dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang tersebut benar-benar dapat melindungi kepentingan rakyat. Tidak mungkin pihak asing mau membiayai pembuatan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan strategis mereka.

Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington DC bahwa UU Migas No 22 Tahun 2001 telah berhasil diselesaikan, hal ini penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat dan conditionalities nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, yang dikenal sebagai “loan-tied-law” atau undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.

Dalam sejarah legislasi di Indonesia, pembuatan undang-undang dengan model “loan-tied-law” ini sangat sering terjadi, misalnya saat ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Privatisasi BUMN.  Lalu Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. padahal air yang didalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat pun mau diswastanisasikan.

Undang-Undang Migas pun merupakan undang-undang yang termasuk dalam kriteria itu, oleh karenanya tidak mungkin tujuannya benar-benar untuk mensejahterakan rakyat. Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut mendompleng persyaratan daripada undang-undang tersebut.

Kebanyakan produk legislasi dengan model “loan-tied-law” ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan pintu masuk dari proses liberalisasi dan neoliberalisasi dibidang ekonomi. Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh diintervensi dan dibiayai oleh pihak asing, harus dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang tersebut benar-benar dapat melindungi kepentingan rakyat. Tidak mungkin pihak asing mau membiayai pembuatan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan strategis mereka.

Tabel yang diajukan oleh Pembela tentang “pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 hanya menyangkut pengaturan kebijakan, pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dikuasai oleh negara. Tidak ada istilah dimiliki karena yang paling penting sebetulnya pemiliknya, walaupun di dalam Undang- Undang Dasar 1945 kita sendiri dikatakan manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya siapa pemiliknya? Ya rakyat, secara tidak langsung, kalau tidak, buat apa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi sesungguhnya didalam Pasal 33 itu secara implisit sudah ada kata “dimiliki” walaupun tidak eksplisit, sehingga sumber daya alam tersebut sebetulnya milik rakyat.

Kemudian ada hal-hal lain yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001, penyelenggaraan harus accountable dan diselenggarakan dengan mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.  Hal ini adalah cara dan mekanisme, padahal yang paling penting itu prinsip dan tujuan yang ada di Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Prinsip dan tujuannya yang paling penting, tetapi kok didalam undang-undang itu mekanismenya malah yang lebih diutamakan. Di sinilah virus dari neoliberalisme itu masuk.

Menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut sistem Production Sharing Contract. Sebetulnya PSC  bukan satu-satunya modus, ada kerja sama operasi (Joint Operation), ada kepemilikan langsung (Ownership). Negara-negara yang berhasil di sektor migas terutama di negara-negara Arab dan Latin Amerika itu tidak memakai model PSC, tetapi memakai konsep kepemilikan langsung.  Seperti Aramco yang dikuasai oleh Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk kepemilikan saham mayoritas, sementara pihak asingnya minoritas. Sistem kepemilikan mayoritas ini jauh lebih efektif dibandingkan PSC karena cost-control nya bisa dilakukan secara internal, wakil dari pemerintah duduk didalam manajemen, ikut melakukan kontrol manajemen, ikut melakukan kontrol keuangan dan proses alih teknologi juga dapat berjalan dengan baik..

Dan yang kedua adalah data mengenai produksi yang anjlok dari 1.300.000 barrel per hari menjadi hanya 850-an barrel per hari, tetapi recovery cost nya naik hampir dua kali lipat, sementara dari pihak yang seharusnya menjelaskan tidak pernah ada penjelasan yang transparan.

Kemudian ada Pasal 10 di Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 yang berbunyi  “Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha hilir.”  Pasal itu bagus, supaya tidak ada monopoli vertikal. Tetapi dalam prakteknya, Shell atau Beyond Petroleum misalnya, mudah sekali membuat perusahaan migas sektor hilir, walaupuncore business nya tetap di hulu.  Kalimat-kalimat di pasal itu, multi-interpretasi, sangat sumir. Dalam prakteknya, tetap terjadi integrasi vertikal.

Penutup

Melihat fakta-fakta diatas masihkah kita bisa bermimpi bahwa migas kita bisa digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat? Kita lah yang harus menjawab di Revisi UU Migas No. 22 tahun 2001 yang sedang digodok di DPR RI. Peran Seluruh elemen rakyat sangat besar untuk memberikan rumusan terbaik agar Migas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukan hanya sekedar mimpi tapi bukti bahwa Indonesia berdaulat atas kekayaan alam nya sendiri. Wallahu bi’alam bi shawab.

(1)      Ketua Bidang Kajian Isu Strategis Kahmi Depok 2013-2018

(2)      US Energy Information Administration, Short-Term Energy Outlook February 2011

(3)      Bauran Energi Nasioanal 2011 Ditjen Migas

(4)      Republika, 18/7/2005

(5)      OPEC, Annual Statistic Bulletin 2009

(6)      Transkrip Dr. Rizal Ramli – Saksi Ahli Perkara Nomor 36/PUU-X/2012 Pengujian UU Migas No 22 Tahun 2001 pada tanggal 18 Juli 2012

Ambil Alih Freeport Untuk Memulihkan Kedaulatan Bangsa


Rupanya, Freeport tidak juga puas ‘melecehkan’ kedaulatan bangsa kita. Setelah sebelumnya berhasil melobi pemerintah untuk menunda berlakunya larangan ekspor mineral mentah, kini mereka keberatan dengan aturan soal Bea Keluar Mineral.

Kamis (30/1/2013) kemarin, Vice Chairman Freeport McMoran Richard C. Adkerson tiba-tiba mengunjungi Indonesia. Kedatangan Bos Besar Freeport itu membawa misi besar: untuk melobi pemerintah agar melonggarkan aturan bea ekspor mineral bagi perusahaannya.

Tidak tanggung-tanggung, untuk mencapai keinginan perusahaannya, Richard C. Adkerson menyambangi  empat Menteri yang berurusan dengan ekspor mineral, yakni Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Menteri ESDM Jero Wacik.

Kita tidak tahu apa inti pembicaraan antara Adkeson dan keempat pejabat Menteri Indonesia itu. Namun, informasi dari sejumlah media menyebutkan, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang ada. Artinya, lobi bos Freeport itu belum berhasil. Akan tetapi, kita tidak tahu apa yang menjadi kesepakatan mereka di balik pintu. Jangan-jangan ada kompensasi atau insentif terselubung. Entahlah.

Namun, apa yang menarik diulas di sini adalah langkah Freeport untuk menjegal setiap regulasi di Indonesia. Dan ini sudah berulang-kali dilakukan. Ironisnya, pemerintah seolah tidak berdaya di hadapan Freeport. Malahan, seperti dikatakan banyak orang, pemerintah kita tak ubahnya “jongos” di hadapan korporasi asal Amerika Serikat itu.

Sudah hampir setengah abad Freeport mengeruk kekayaan alam kita, terutama di Papua. Selama itu pula mereka mengeruk jutaan ton tembaga dan ratusan juta ton emas. Menurut catatan Human Right For Social Justice, keuntungan PT. Freeport di Papua per hari mencapai Rp 114 miliar. Artinya, dalam sebulan Freeport bisa mendapatkan keuntungan sebesar 589 juta dollar AS atau Rp 3,534 triliun.

Namun, di balik keuntungan yang spektakuler itu, rakyat Indonesia justru tidak mendapat manfaat apapun. Rakyat kita di Papua sana, yang notabene berada di sekitar pertambangan Freeport, juga tidak mendapat efek keuntungan yang menetes. Sebagian besar rakyat Papua masih hidup dalam kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan tetap melekat pada rakyat Papua. Cerita tentang kelaparan juga tak henti-hentinya berhembus di Papua.

Ironisnya, bukannya merasakan efek keuntungan yang menetes, rakyat Papua justru merasakan efek politik dan sosial akibat nafsu serakah Freeport untuk mengamankan dan melanggengkan eksploitasinya di bumi Papua. Praktek kekerasan dan pelanggaran HAM sangat massif dilakukan oleh militer Indonesia, yang notabene jadi pasukan pengawal Freeport, di tanah Papua. Tak hanya itu, rakyat Papua juga merasak dampak kerusakan ekologis yang sifatnya jangka-panjang.

Kontribusi Freeport untuk penerimaan negara juga nyaris tidak ada. Pemerintah Indonesia hanya menerima royalti emas 1% dan royalti tembaga sebesar 1,5-3,5%. Sudah begitu, Freeport juga sering membandel untuk membayar dividen kepada pemerintah Indonesia. Padahal, pemerintah Indonesia punya saham sebesar 9,36 persen. Pada tahun 2012, Freeport mestinya menyetor Rp 1,5 Triliun, tetapi yang dibayarkan baru Rp 350 miliar. (Sumber: www.merdeka.com)

Karena itu, pada tahun 2011, menyeruak desakan untuk melakukan renegosiasi kontrak karya dengan Freeport. Belakangan, bak gayung bersambut, Presiden SBY mememulai rencana politiknya untuk melakukan renegosisasi kontrak karya dengan sejumlah perusahaan tambang asing, termasuk Freeport. Sebagai langkah politik, Presiden SBY menerbitkan Kepres Nomor 3 tahun 2012 tentang pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Pada kenyataannya, Freeport melawan. “Kami dilindungi kontrak karya, bukan hukum (UU) pertambangan yang baru,” kata bos Freeport Richard Adkerson. Tak hanya menentang, Freeport juga menggertak Indonesia dengan ancaman akan membawa kasus ini ke Arbitrase Internasional jika pemerintah Indonesia tetap ngotot. Tak hanya itu, pemerintah AS melalui Duta Besarnya di Jakarta, Scot Marcie, juga mendesak agar rencana renegosiasi itu tidak dilanjutkan.

Gertakan Freeport itu ternyata berhasil membuat pemerintah, termasuk Presiden SBY, menjadi keder. Hingga detik ini, pemerintah Indonesia belum berhasil membawa PT. Freeport duduk di meja renegosiasi. Agenda renegosiasi kontrak karya dengan Freeport pun kandas di tengah jalan. Padahal, apa yang dituntut pemerintah Indonesia di meja renegosiasi itu terbilang sangat moderat.

Kemudian, pada bulan Mei 2013 lalu, kecelakaan besar terjadi area tambang Freeport di Timika, Papua. Sebanyak 38 pekerja tertimbun di dalam reruntuhan. Kecelakaan itu menyebabkan 25 pekerja tewas, 5 luka berat, dan 5 luka ringan. Saat itu pemerintah Indonesia mengirim dua orang Menteri, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri ESDM Jero Wacik, untuk melakukan investigasi. Yang sangat ironis, dua pejabat Indonesia itu ditolak mentah-mentah oleh Freeport.

Sekarang, kasus yang terbaru adalah soal larangan ekspor mineral mentah. Sejak tahun 2009 lalu, pemerintah mengesahkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang salah satu pasalnya mengatur larangan ekspor mineral mentah. Sebagai konsekuensinya, pemerintah memberi toleransi waktu selama 5 tahun kepada perusahaan tambang, termasuk Freeport, untuk membangun pabrik pemurnian (Smelter). Sebuah toleransi waktu yang sangat panjang.

Ironisnya, menjelang batas akhir toleransi waktu itu, yakni tanggal 12 Januari 2014, Freeport–bersama rekannya Newmont–belum juga membangun smelter. Beberapa saat menjelang larangan ekspor mineral itu berlaku efektif, Freeport dan Newmont melancarkan perlawanan dan gertakan. Freeport mengancam akan memecat 100.000 pekerjanya. Sementara Newmont mengancam akan memecat 30.000 karyawannya.

Pemerintah kembali keder. Beberapa jam sebelum batas akhir toleransi waktu, pemerintah merevisi sendiri aturan yang dibuatnya, yakni PP nomor 23 tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012, untuk memberi celah kepada Freeport agar tetap boleh melakukan ekspor mineral mentah dalam bentuk konsentrat.

Ironisnya, kelonggaran itu hanya berlaku untuk Freeport dan Newmont. Sementara untuk perusahaan pengekspor timah dan bauksit, termasuk BUMN ( PT. Aneka Tambang TBK), tidak ada kelonggaran. Begitu juga dengan para pemilik IUP yang baru beberapa tahun terakhir memulai operasinya di tanah-air.

Di sini ada beberapa catatan yang bisa kita ambil. Pertama, pemerintah Indonesia tidak ubahnya “jongos” di hadapan Freeport. Pemerintah RI lebih tunduk kepada tuntutan Freeport ketimbang kepada hukum nasional. Buktinya, pemerintah tidak segan-segan mengoreksi UU yang dibuatnya sendiri jika aturan tersebut dirasakan oleh Freeport sangat merugikan kepentingannya.

Kedua, Freeport sama sekali tidak menghargai kedaulatan politik Indonesia sebagai negara merdeka, yang punya otoritas penuh untuk menjalankan konstitusinya dan menyelenggarakan peraturan di setiap jengkal tanah-airnya. Atas nama azas “kesucian kontrak”, Freeport menginjak-injak kedaulatan bangsa ini.

Selama hampir setengah abad Freeport bukan hanya menjarah kekayaan alam bangsa kita, tetapi juga menginjak-injak martabat dan kedaulatan bangsa kita. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan mereka untuk mengubah kekuasaan politik di Indonesia, sejak jaman Orde Baru hingga sekarang ini, sekedar sebagai “jongos” mereka.

Karena itu, sebagai jalan memulihkan martabat dan kedaulatan bangsa kita, harus rakyat sendiri yang bertindak. Rakyat Indonesia, yang notabene pemilik sah kekayaan alam negeri ini, harus membangun gerakan massa untuk mengambil-alih PT. Freeport

Sejarah Kelam Tambang Freeport



Latar Belakang

Aktivitas pertambangan PT Freeport McMoran Indonesia (Freeport) di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan.

Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Kondisi wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk Papua.

Penandatanganan Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, KK ini juga menjadi dasar penyusunan UU Pertambangan Nomor 11/1967, yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK.

Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter. Pada tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung saat ini. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7,3 juta ton tembaga dan 724, 7 juta ton emas telah mereka keruk. Pada bulan Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman 800m. Diperkirakan terdapat 18 juta ton cadangan tembaga, dan 1.430 ton cadangan emas yang tersisa hingga rencana penutupan tambang pada 2041.

Aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, peran negara/BUMN untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim dan dampak lingkungan yang sangat signifikan, berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Erstberg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km persegi di daerah aliran sungai Ajkwa.

Permasalahan

Freeport mengelola tambang terbesar di dunia di berbagai negara, yang didalamnya termasuk 50% cadangan emas di kepulauan Indonesia. Namun, sebagai hasil eksploitasi potensi tambang tersebut, hanya sebagian kecil pendapatan yang yang masuk ke kas negara dibandingkan dengan miliaran US$ keuntungan yang diperoleh Freeport. Kehadiran Freeport pun tidak mampu menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, namun berkontribusi sangat besar pada perkembangan perusahaan asing tersebut.

Pada tahun 1995 Freeport baru secara’resmi mengakui menambang emas di Papua. Sebelumnya sejak tahun 1973 hingga tahun 1994, Freeport mengaku hanya sebagai penambang tembaga. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21 tahun tersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri. Panitia Kerja Freeport dan beberapa anggota DPR RI Komisi VII pun mencurigai telah terjadi manipulasi dana atas potensi produksi emas Freeport. Mereka mencurigai jumlahnya lebih dari yang diperkirakan sebesar 2,16 hingga 2,5 miliar ton emas. DPR juga tidak percaya atas data kandungan konsentrat yang diinformasikan sepihak oleh Freeport. Anggota DPR berkesimpulan bahwa negara telah dirugikan selama lebih dari 30 tahun akibat tidak adanya pengawasan yang serius. Bahkan Departemen Keuangan melalui Dirjen Pajak dan Bea Cukai mengaku tidak tahu pasti berapa produksi Freeport berikut penerimaannya.

Di sisi lain, pemiskinan juga berlangsung di wilayah Mimika, yang penghasilannya hanya sekitar $132/tahun, pada tahun 2005. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM.

Timika bahkan menjadi tempat berkembangnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dan jumlah tertinggi penderita HIV/AIDS berada di Papua. Keberadaan Freeport juga menyisakan persoalan pelanggaran HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan Indonesia di masa lalu dan kini. Ratusan orang telah menjadi korban pelanggaran HAM berat bahkan meninggal dunia tanpa kejelasan. Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh pemerintah bahkan terkesan diabaikan.

Pemiskinan di Papua

Kegiatan penambangan dan ekonomi Freeport telah mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan tersebut namun tidak bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Pendapatan utama Freeport adalah dari operasi tambangnya di Indonesia (sekitar 60%, Investor Daily, 10 Agustus 2009). Setiap hari hampir 700 ribu ton material dibongkar untuk menghasilkan 225 ribu ton bijih emas. Jumlah ini bisa disamakan dengan 70 ribu truk kapasitas angkut 10 ton berjejer sepanjang Jakarta hingga Surabaya (sepanjang 700 km).

Para petinggi Freeport mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Di sisi lain, negara pun mengalami kerugian karena keuntungan Freeport yang masuk ke kas negara sangatlah kecil jika dibandingkan keuntungan total yang dinikmati Freeport.

Keberadaan Freeport tidak banyak berkontribusi bagi masyarakat Papua, bahkan pembangunan di Papua dinilai gagal. Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika, lokasi di mana Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Pada tahun 2002, BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk Papua dalam kondisi miskin, dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005, Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk.

Hampir seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua. Jadi penduduk asli Papua yang miskin adalah lebih dari 66% dan umumnya tinggal di pegunungan tengah, wilayah Kontrak Karya Frepoort. Kepala Biro Pusat Statistik propinsi Papua JA Djarot Soesanto, merelease data kemiskinan tahun 2006, bahwa setengah penduduk Papua miskin (47,99 %).

Di sisi lain, pendapatan pemerintah daerah Papua demikian bergantung pada sektor pertambangan. Sejak tahun 1975-2002 sebanyak 50% lebih PDRB Papua berasal dari pembayaran pajak, royalti dan bagi hasil sumberdaya alam tidak terbarukan, termasuk perusahaan migas. Artinya ketergantungan pendapatan daerah dari sektor ekstraktif akan menciptakan ketergantungan dan kerapuhan yang kronik bagi wilayah Papua.

Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua Barat memang menempati peringkat ke 3 dari 30 propinsi di Indonesi pada tahun 2005. Namun Indeks Pembangunan Manusi (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.

Selain itu, situs tambang Freeport di puncak gunung berada pada ketinggian 4.270 meter, suhu terendah mencapai 2 derajat Celcius. Kilang pemrosesan berada pada ketinggian 3.000 m, curah hujan tahuan di daerah tersebut 4.000-5.000 mm, sedangkan kaki bukit menerima curah hujan tahunan lebih tinggi, 12.100 mm dan suhu berkisar 18-30 derajat Celcius. Dengan kondisi alam seperti ini, kawasan di bawah areal pertambangan Freeport mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor. Pada 9 Oktober 2003, terjadi longsor di bagian selatan area tambang terbuka Grasberg, menewaskan 13 orang karyawan Freeport. Walhi merelease longsor terjadi akibat lemahnya kepedulian Freeport terhadap lingkungan. Padahal, mereka mengetahui lokasi penambangan Grasberg adalah daerah rawan bencana akibat topografi wilayah serta tingginya curah hujan. Jebolnya dam penampungan tailing di Danau Wanagon pada tahun 2000, menyebabkan tewasnya empat pekerja sub-kontraktor Freeport. Terjadi longsor di lokasi pertambangan Grasberg pada Kamis, 9 Oktober 2003.

Kronologi Sosial-Ekonomi
Kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua selama ini, tak hanya mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan tersebut tetapi juga memantik munculnya masalah sosial. Belum ada solusi yang dianggap efektif dalam penyelesaian masalah yang muncul itu dan sewaktu-waktu berpotensi untuk meletup. Berikut disampaikan kronologi aspek sosial-ekonomi operasi Freeport:

16 Februari 1623.
Kapten Jan Carstensz, seorang pelaut Belanda, melihat puncak gunung tertinggi di Irian, lalu mencatat dalam log book-nya. Inilah catatan pertama orang asing tentang Puncak Carstenz dan kelak menjadi daerah operasi PT Freeport Indonesia.

23 November 1936.
Ekspedisi Colijn dan Jean Jacquez Dozy dari Belanda, berhasil mencapai Carstenz. Mereka kemudian mengumpulkan contoh batuan.

Tahun 1936.
Geolog Dr. C. Shouten menyimpulkan bahwa kawasan Carstenz mengandung tembaga dan emas. Sejak itu nama Ertsberg (gunung bijih) dipakai untuk menyebut kawasan tertinggi di New Guinea itu. Ekspedisi napak tilas dilakukan pada Juni 1960, dipimpin Forbes Wilson dan Del Flint–berdasar laporan Colijn–seiring dengan pemetaan geologi.

Maret 1966.
Soeharto dan pemerintah Orde Baru mulai menggenjot masuknya modal asing dengan berbagai deregulasi baru. Prof. M. Sadli, Menteri Pertambangan, mengumumkan pemberian konsesi kepada Freeport Mc Moran di Irian, dengan alasan merekalah satu-satunya yang lebih dulu meminta konsesi di kawasan itu.

Juni 1966.
Tim Freeport datang ke Jakarta untuk memprakarsai suatu pembicaraan untuk mewujudkan kontrak pertambangan di Ertsberg. Orang yang dipilih sebagai negosiator dan kelak menjadi presiden Freeport Indonesia (FI) adalah Ali Budiardjo, yakni mantan sekjen Hankam dan direktur Bappenas tahun 1950-an.

5 April 1967.
Kontrak kerja (KK) I ditandatangani dan membuat Freeport menjadi perusahaan satu-satunya yang ditunjuk untuk menangani kawasan Ertsberg seluas 10 kilometer persegi. KK I ini lamanya 30 tahun. Kontrak dinyatakan mulai berlaku saat perusahaan mulai beroperasi. Bulan Desember, eksplorasi Ertsberg dimulai.

Desember 1969.
Studi kelayakan proyek selesai dan disetujui. Mei 1970, konstruksi keseluruhan proyek mulai dikerjakan. Teknologi rekayasa FCX di remote area tertinggi di Asia Tenggara ini mengundang decak kagum tersendiri karena tingkat kesulitannya sangat tinggi.

Desember 1972.
Pengapalan 10.000 ton tembaga dari tambang Ertsberg dilakukan untuk pertama kalinya ke Jepang.

Maret 1973.
Presiden Soeharto meninjau daerah operasi Freeport dan memberikan nama Tembagapura untuk kota baru Freeport.

Tahun 1974.
Sepanjang 1972 sampai 1973 terjadi beberapa perkelahian yang mengakibatkan terbunuhnya karyawan Freeport, hingga memaksa mereka membuat ”January Agreement” dengan warga desa Wa-Amungme untuk membangun sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Juli 1976
Pemerintah Indonesia mendapat bagian saham sebesar 8,5% dari saham Freeport. Angka ini hingga 1998 bertahan di level 10 persen dan royalti satu persen.

April 1981.
Ertsberg Timur mulai ditambang dan produksi FI mencapai 16.000 ton per hari sebelum cadangan Grasberg ditemukan.

28 Januari 1988.
Dugaan deposit emas di kawasan Grasberg menunjukkan hasil positif. Freeport Mc Moran Copper and Gold (FCX) akhirnya go public di lantai bursa New York. Menurut Yuli Ismartono–pejabat public relations FI–setiap hari dalam tahun 1988 kira-kira dua juta lembar saham FCX terjual.

Dengan tambahan cadangan emas di Grasberg dan cadangan lainnya, jumlah depositnya diperkirakan mencapai jumlah 200 juta ton. Dalam laporan studi evaluasi lingkungan (SEL) 160 K yang disetujui pada 1994, total deposit yang ada meningkat hingga dua miliar ton.

30 Desember 1991.
KK I berakhir dan Freeport memperoleh kembali KK II selama 30 tahun. Bagi banyak orang, KK II ini berlangsung tidak transparan, bahkan tertutup. Anehnya, pemerintah yang ditawari untuk memperbesar sahamnya menyatakan tidak berminat, padahal perusahaan ini jelas-jelas menguntungkan.

Mulai saat itu, masuklah pengusaha nasional Aburizal Bakrie (Bakrie Grup). ”Kami sudah menawarkan, tapi hanya Bakrie yang datang,” kata James Moffet, Preskom Freeport berbasa-basi. Preskom. Belakangan masuk Bob Hasan (Nusamba), yang dikenal sebagai kroni Soeharto, dan Menaker kabinet Soeharto, Abdul Latief (A Latief Corp.)

22 Agustus – 15 September 1995
Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan sekitarnya. Kesimpulan anggota tim investigasi Komnas HAM, mengungkapkan bahwa selama 1993-1995 telah terjadi 6 jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16 penduduk terbunuh dan empat orang masih dinyatakan hilang. Pelanggaran ini dilakukan baik oleh aparat keamanan FI maupun pihak tentara Indonesia.

17 Januari 1996
Dalam selembar surat jawaban kepada editor American Statement, Ralph Haurwitz, Atase Penerangan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang dapat dipercaya atas tuduhan pelanggaran HAM oleh Freeport di Irian Jaya.

29 April 1966
Gugatan Tom Beanal, Ketua Lembaga Adat Suku Amungme (Lemasa) terdaftar di pengadilan Louisiana, markas besar FCX, dengan kasus no.96-1474. Belakangan, gugatan ini ditolak dan pengadilan menyatakan Freeport tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.

29 Juni 1996
Lemasa menolak dana sebesar 1 persen keuntungan Freeport (US$ 15 juta) yang rencananya diberikan kepada suku di daerah operasi Freeport. Penolakan juga datang dari gereja setempat.

30 September 1997
Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, melalui Bapedal, selesai memeriksa dan menyetujui laporan Amdal Regional untuk perluasan kegiatan penambangan dan peningkatan kapasitas produksi Freeport hingga 300.000 ton per hari.

Tetapi Walhi yang ikut dalam komisi itu menyatakan tidak setuju : “Atmosfer pertemuan itu kental dengan bau politis, sementara banyak anggota komisi sebenarnya tidak setuju dengan perluasan itu, tapi tak kuasa menolak,” kata Emmy Hafid, Direktur Walhi.

11 Maret 1998
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam pemandangan umumnya pada Sidang Umum MPR 1998, secara terbuka menyebut pembagian keuntungan antara Freeport dan pemerintah Indonesia adalah salah satu kontrak yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia.

5 November 1998
Direktur PT Freeport Indonesia, Jim “bob” Moffett datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan dugaan KKN di Freeport, termasuk perpanjangan KK II yang tertutup dan diduga sarat KKN. “Tidak ada KKN di Freeport, dan tidak adil kalau Anda menyuruh saya juga mengurusi masalah pembagian keuntungan. Saya bukan orang pemerintahan,“ kata Jim Moffet dalam jumpa persnya seusai menghadap Kejagung.

Tahun 2002
Keterlibatan salah seorang prajurit TNI dalam kasus penyerangan bus karyawan Freeport di Timika

September 2008
Freeport menciutkan target produksi tembaga dan emas tahun 2008 ini lantaran ada gangguan teknis di lokasi penambangan Grasberg, Papua. Awalnya, Freeport mematok produksi tembaga 1,2 miliar pounds dan emas 1,3 juta ounce. Karena gangguan ini, produksi dibuat lebih mini, tembaga 1,1 miliar pounds dan emas 1,1 juta ounc.

11 Desember 2008
Freeport memecat 75 karyawan, Freeport melakukan efisiensi dari sisi jumlah karyawan untuk mengurangi sedikit biaya operasional perusahaan, sebagai imbas dari resesi ekonomi dunia.

27 Juli 2009
Dua Karyawan Freeport menjadi tersangka kasus penembakan. Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penembakan di Freeport, Timika, Provinsi Papua. Dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan karyawan Freeport.