Saturday 8 August 2015

PENGERTIAN REBOISASI DAN PENGHIJAUAN

 
Perbedaan arti kedua istilah tersebut ialah terdapat pada “sasaran lokasi” dan juga “kesesuaian jenis tanaman” yang ditanam pada masing-masing lokasi kegiatan.

Reboisasi (bahasa Inggris: reforestation) ialah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Reboisasi ini berguna untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan cara menyerap polusi serta debu dari udara,kemudian membangun kembali habitat serta ekosistem alam, juga mencegah pemanasan global dengan cara menangkap karbon dioksida dari udara, dan juga dapat dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu).
  1. (Manan 1978)Reboisasi ialah kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan
  2. (Kadri dkk, 1992) ialah membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan termasuk reboisasi
    Reboisasi meliputi kegiatan permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan juga area lain sesuai rencana tata guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan.
  • (Manan 1976; Supriyanto,1984) Penghijauan ialah kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar lingkungan hutan, terutama ialah pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, contohnya ialah jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau, dan juga rumput pekan ternak. Tujuan penanaman ini ialah agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, serta ditingkatkan kembali kesuburannya.
  • (Kadri dkk, 1992) ialah upaya yang termasuk kedalam suatu rangkaian kegiatan penghijauan, yang sudah disebutkan ialah berupa pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, contohnya ialah pembuatan sengkedan (teras) dan juga bendungan (check dam) yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan.

No comments:

Post a Comment